Rabu, 03 Februari 2010

Prasasti Prasasti Parsumpahan Sriwijaya

A. Prasasti Kota Kapur
Alih aksara
1. // siddha //titam hamwan wari awai kandra kāyet ni paihumpaan namuha ulu lawan tandrun luah makamatai tandrun luah winunu paihumpaan hakairu muah kāyet nihumpa unai tunai
2. umentem bhaktī niulun haraki unai tunai // kita sawañakta dewata mahardhika sannidhāna mamrakşa yam kadatuan cri-wijaya kita tuwi tandrun luah wañakta dewata mūlāña yam parsumpahan
3. parāwis kadāci yam uram di dalamña bhūmi ajnana kadatuanku parāwis drohaka hanun samawuddhi lawan drohaka manujāri drohaka niujāri drohaka tāhu dim drohaka tīda ya
4. marpādah tīda ya bhakti tīda ya tattwārjjawa di y āku dnan di iyam nigalarku sanyāsa datūa dhawa wuatña uram inan niwunuh ya sumpah nisuruh tāpik ya mulam parwwāndan dātu cri-wi
5. jaya tālu muah ya dnan gotrasantānāña tathāpi sawañakna yam wuatña jahat makalanit uram makasākit makagīla mantrā gada wisaprayoga upuh tūwa tāmwal
6. saramwat kasīhan wacīkarana ityewam ādi jānan muah ya siddha pulam ka iya muah yam dosāña wuatña jāhat inan tathāpi niwunuh ya sumpah tuwi mulam yam manu
7. ruh marjjahāti, yam marjjāhati yam watu nipratistha ini tuwi niwunuh ya sumpah tālu muah ya mulam sārambhānā uram drohaka tida bhakti tida tattwārjjawa diy āku dhawa wua
8. tña niwunuh ya sumpah ini gran kadāci iya bhakti tattwārjjawa diy ku dnan di yamñ nigalarku sanyāsa datuā çānti muah kawuatāña dnan gotrasantānāñā
9. samrddha swastha niroga nirupadrawa subhiksa muah yam wanuāña parāwis // śakawarsātīta 608 dim pratipada çuklapaksa wulan waiçākha tatkālāña
10. yam mammam sumpah ini nipāhat ni welāña yam wala çrī-wijaya kaliwat manāpik yam bhūmi jāwa tida bhakti ka çri-wijaya // 0 // --

Terjemahan
1. “Bahagia” (perkataan jampi)
2. (...)(...) Hai kāmu sekalian dewa – dewa yang mulia hadir menjaga Keraton (istana) Sriwijaya; kāmu sekalian dewa – dewa yang menjadi permulaan segala sumpah.
3. Manakala di dalam bumi, di bawah perintah keraton (istana) ini semua, ada orang sengaja (berlaku) jahat, semaksud dengan orang jahat, menegur orang jahat, ditegur orang jahat, sepakat dengan orang jahat;
4. tidak mengindahkan, tidak tunduk, tidak setia akan daku dan akan dia, yang kuberi kedudukan (menjadi) datu; sangat (busuk)-lah perbuatan orang itu, (maka) ia dibunuh oleh sumpah, disuruh pukul ia terutama (oleh) perintahnya datu Sriwi-
5. jaya rusak pula dengan sanak – saudaranya. Begitu pula sekalian orang yang perbuataannya jahat; membikin rusak pikiran orang, menyakiti, membuat gila, melakukan mantra guna – guna, mempergunakan bisa (racun), upas, tuba, sirih
6. setangkai (yang telah dibubuhi guna – guna), pekasih, paksaan, (perbuatannya yang jahat itu mudah – mudahan) pulang kembali kepada yang berdosa berbuat jahat itu; lagi pula ia dibunuh oleh sumpah,terutama pula yang menyuruh
7. berbuat jahat. Yang berbuat jahat akan batu yang dipasang ini, dibunuh pula oleh sumpah; rusak pula terutama sekehendaknya. Orang yang berlaku jahat, tidak tunduk, tidak setia akan daku, sangat (busuk)-lah perbuatannya,
8. dibunuhlah ia oleh sumpah ini. Manakala gerangan ia tunduk, setia akan daku dan akan kuberi dia kedudukan menjadi datu, lagi baik perbuatannya dengan sanak saudaranya
9. untunglah (ia), selamat, tidak kena penyakit, tidak bisa celaka; dan makmur pula di seluruh kerajaan. Tahun Saka telah berjalan 608 pada tanggal satu paroterang pada bulan Waicaka (April-Mei) tatkalanya
10. sumpah ini dipahat dibatasnya kekuasaan Sriwijaya, yang sangat berusaha menaklukkan bumi Jawa yang tidak tunduk kepada Sriwjaya”.

Sumber : Poerbatjaraka, 1951 : 39 – 41

B. Prasasti Karang Berahi
Alih aksara
1. // siddha //titam hamwan wari awai kandra kāyet ni
2. paihumpaan namuha ulu lawan tandrun luah makamatai ta
3. ndrun luah winunu paihumpaan (...) hakairu muah kāyet nihumpa u
4. nai tunai umentem bhaktī niulun haraki unai tunai // kita sawañakta de
5. wata mahardhika sannidhāna mamrakşa yam kadatuan Śriwijaya kita tuwi tandrun
6. luah wañakta dewata mūlāña yam parsumpahan parāwis kadāci yam uram
7. di dalamña bhūmi parāwis (...) drohaka hanun samawuddhi la
8. wan drohaka manujāri drohaka niujāri drohaka tāhu dim drohaka tīda
9. ya marpādah tīda ya bhakti tīda ya tattwārjjawa diy āku dnan di iyam nigalarku sanyāsa datūa niwunuh
10. ya sumpah nisuruh tāpik ya mulam parwwāndan dātu Śriwijaya tālu muah ya dnan
11. gotrasantānāña tathāpi sawañakna yam wuatña jahat makalanit uramñ makasā
12. kit makagīla mantrā gada (...) wisaprayoga upuh tūwa tāmwa (...) saramwat (...) kasī
13. kasīhan wasīkarana ityewamādi jānan muah ya siddha pulam ka iya muah yam dosā
14. ña wuatña jāhat inan gran kadāci iya bhakti tattwārjjawa diy āku
dnan di yam ni
15. nigalarku sanyāsa datuā sānti muah kawuatāña dnan gotrasantānāñā samrddha
16. swastha niroga nirupadrawa subhiksa muah yam wanuāña parāwis //
Terjemahan
1. //Keberhasilan// (disusul mantra yang tidak dapat diartikan)
2. (...) (...) (...) (...) (...) (...) (...)
3. . (...)(...)(...)(...)(...)(...)
4. (...)(...)(...)(...)(...)(...) // Wahai sekalian de
5. wata yang berkuasa, yang sedang berkumpul dan yang melindungi (kadatuan) Sriwijaya (ini) : juga kau Tandrun
6. Luah (?) dan semua dewata yang mengawali setiap mantra kutukan. Bilamana
7. di pedalaman semua daerah [yangberada di bawah (kadatuan) ini] akan ada orang yang memberontak (...) yang bersekongkol
8. dengan para pemberontak. yang berbicara dengan pemberontak, yang mendengarkan kata pemberontak, yang mengenal pemberontak, yang tidak
9. berperilaku hormta, yang tidak setia pada saya dan pada mereka yang oleh saya diangkat sebagai datu, biar orang – orang tersebut mati
10. kena kutuk; biar sebuah ekspedisi (untuk melawannya) seketika dikirim dibawah impinan datu (atau beberapa datu?) Sriwijaya, dan biar mereka dihukum bersama
11. marga dan keluarganya. Lagi pula biar semua perbuatannya yang jahat, (seperti) mengganggu ketenteraman jiwa orang, membuat orang sa-
12. kit, membuat orang gila, menggunakan mantra, racun, memakai racun upas dan tuba, ganja, saramwat, peka-
13. sih, memaksakan kehendaknya pada orang lain dan sebagainya. (semoga) perbuatan – perbuatan itu (tidak berhasil) dan menghantam mereka yang bersalah
14. melakukan perbuatan jahat itu, akan tetapi jika orang yang takluk, setia kepada saya dan kepada mereka yang oleh saya
15. diangkat menjadi datu, maka semoga usaha mereka diberkahi, juga marga dan keluarganya; dengan keberhasilan
16. kesentosaan, kesehatan, kebebasan dari bencana, kelimpahan segalanya untuk semua negeri mereka.
Sumber Coedes 1989 : 63 – 65

C. Prasasti Telaga Batu
Alih aksara
1. // om siddha // titam hamwan wari awai. kandra kāyet. ni pai humpaan
umuha ulu
2. lawan tandrun luah makamatai tandrun luah an hankairu muah kāyet nihumpa unai tunai ume
3. ntem bhaktī ni ulun haraki unai tunai. Kāmu wañak mamu rajaputra, prostara, bhupati, senapati, nayaka, pratyaya, hajipratyaya, dandanayaka,
4. murddhaka, tuhanwatak wuruh, addhyaksi nijawarna wasi karana, kumaramatya, cathabhata, adhikarana, karmma ...kayastha, sthapaka, puhawam, waniyaga, pratisara, da...
5. kāmu marsihaji, hulun haji, wañak mamu uram niwunuh sumpah dari mammam kāmu, kadaci kāmu tida bhakti dy aku niwunuh kāmu sumpah tuwi mulam kadaci kāmu drohaka wanun luwi yam marwuddhi
6. lawan śatrunku, athawa lariya ka datu paracaksu lai niwunuh kāmu sumpah, tuwi mulam kadaci kāmu makanucara dari śatrunku dari datu paracaksu lai, dari kulamamu mitramamu, dari waduamamu dari hulun wukan paracaksu
7. lai manujari kāmu drohaka wanun dy aku malun ada di kāmu tida ya marppadah dy aku di hulun tuhanku, kadaci kāmu lai lari niwunuh kāmu sumpah, tuwi mulam kadaci kāmu miayuayu mammam dari watu...
8. athawa marcoraka hina madhyamottamajati, yadi makalanit yam prajaniraksanku athawa makatalu muah uram kalpita purwa katalu muahña uramñ arambha kadatuanku niwunuh kāmu sumpah, tuwi mulam dari kāmu...
9. kāmu marwuat winihaji an tahu an tnah rumah manujari yam mamawa mas drawya athawa manujari dirina uram an tnah rumah malun uram mamlari yam jana mamawa drawya di luar hulun tuhanku lai waropaya ka kāmu lari-
10. yakan ka śatrunku ka datu paracaksu lai niwunuh kami sumpah athawa kāmu lariya mamlariya lai kāmu, niwunuh kāmu sumpah athawa kāmu nicari lai marwuat nicari parddatuan
11. manalit mas mani malun mamrurua kadatuanku, marwuddhi sārana ri lai kāmu uram wukan waidika tahuña kāmu marwuat sakit, tida marppadah dari hulun tuhanku, niwunu kāmu sumpah, kāmu tuwi nigalarmamu marsamjñawuddhi kulamamu mañ – caru (...)
12. nku kāmu ada patra danan darah niwunuh kāmu sumpah, tuwi mulam tahu kāmu sthānāña śatrunku lai nipinanña maka sriyantra dikata luar samsthāna tida kāmu (...) marppadah dy aku dihulu tuhanku niwunuh kāmu sumpah, tathāpi kāmu (...)
13. (...)di samaryyādapatha di wanuā wanun dy āku, tīda kāmu marppadah niwunuh kāmu sumpah, ini makalanit prana uram marupa bhasma waidimantraprayoga, tīda āhārā dari samayanku rūpinanku kusta kasīhan waśīkarana lai, kadāci kāmu (...).
14. marwuddhisārana mara maryyada, yatha wasikarana, tīda makagila, makalanit, prānāña, athawa wuatña tahu kāmu di desa, tīda ya kāmulam dy aku di hulun tuhanku, niwunuh kāmu sumpah, athawa cihna dīri kāmu lai marwuat yam wuat jāhat ini prati (...)
15. ti dirīña (...) di kāmu, niwunuh kāmu sumpah, athawa dari kāmu talu dīya, tīda aku dandaku danda, tuwi kāmu lai yam sanyasa datua, sanyasa (...) nda, sanyasa parwwanda diy aku, kadaci kāmu āśrayamāmu makalanit wuatāña sata (...)
16. tah niwunuh kāmu sumpah, athawa mulam ada uram dari kāmu.(...) sawañakña kriyākarmmakāryyakarādi (...) i niwunuh kāmu sumpah, athawa mulam kadāci āda (...) prakārāña tīda niwunuh kāmu sumpah (...)
17. kāmu sumpah tuwi mulam kadāci kāmu māntrika (...) marswa-sthā samaryyāda athawā lai katāhumāmu...dia lai...prakārāña, tida kāmu marppādah dy āku huluntuhānku dnan kāmu parwuatāña, niwunuh kāmu sumpah tuwi mulam kadāci (...)
18. mu niminumaña nidanda kāmu tīda lai āda kāmu kadāci (...) diy āku tida kāmulamña sarwwa prāna niwunuh kāmu sumpah athawā dātam kāmu di sthānamāmu tīda āku danda śānti yam uram nigalarku mamraksa di kāmu (...) niwunuh
19. (...) dnan winimāmu anakmāmu (...) pallawa-māmu (...) dandaku, tathāpi di luar (...) uram nigalarku niwunuh kāmu sumpah, talu muah kāmu dnan anakmāmu winimāmu santānamāmu gotramāmu mitramāmu tathāpi (...)
20. dy āku sanyāsa datūa kāmu mamraksana sakalamandalana kadātuanku, yuwarāja, pratiyuwarāja, rājakumāra yam nisam- warddhiku akan datūa niparsumpahakan kāmu, kadaci kāmu tida bhakti tida tattwa dy aku marwuddhi dnan satrunku kāmu diyam lai niwunuh kāmu
21. sumpah niminumāmu ini, nisuruh tāpik kāmu, pūrwwāña mulam kāmu tālu muah kāmu tuwi mulam jana wānun kula gotra mitra santāna māmu dy āku, tīda yuwarāja, pratiyuwarāja, rāja kumāra yam nisamwarddhiku akan datūa, ya marwuat tīda kāmu niwunuh
22. sumpah niminumāmu ini, nisuruh tapik kāmu dnan gotramāmu santānamāmu tālu muah iya, ini gran kadaci ka yuwarāja, pratiyuwarāja, rājakumāra yam nisamwarddhiku akan datūa lai kadaci akan nimulam śāsanāña, akan dari kāmu ni-
23. muahña prajā abhiprāyāña, niujñri kāmu pūrwwāña, uram wukan nisuruh ya manujari kāmu sanmata, kāmu tīda marppadah dy āku di hulun tuhanku niwunuh kāmu sumpah athawa tuwi wañak māmu mantri dūrum wala yam nisamwarddhiku akan
24. (...) luwih dari samaryyādamāmu, dari lābhamāmu, niwunuh kāmu sumpah, sārambha dari uram drohaka, tīda bhakti, tīda sarjjawa, dhawa wuatmāmu niwunuh kāmu sumpah, ini wuatmāmu minum sumpah (...)
25. ....kadāci kāmu mulam kāryya niwuruh kāmu sumpah niminumāmu ini, ini gram kadāci kāmu bhakti tatwa sārjjawa diy āku, tīda marwuat kāmu dosa ini tantrāmala pamwalyanku tīda iya akan nimākan kāmu dnan anakwinimamu, kadāci kāmu minum sumpah (...)
26. wala yam niwawa di samaryyāda muah yam muah niminumāmu ini, athawā kwara lai, çanti muah kawuatanāña yam sumpah niminumāmu ini, nimuah di diwasāña wala yam nisamwarddhiku parwwānda manapik, tathāpi yam nitāpik (...)
27. (...) tīda kāmu nisamjñā kalpana akan (...) makāryya awadya āsannaphālaña sawātu gulas sawātu (...) samālam, athawā niminumāmu (...)
28. iya nitamuna wala kalpana akan (...) yam kāmu wulan (...) maka tīda tamūña dīya siddha muah yam kamāna asadha (...)

Terjemahan
1. Keberhasilan ! Wahai kāmu semua pemberi kehidupan yang tersebar diseluruh tempat kuseru-kuundang pada pengucapan janji – ikrar kutukan, yang kuharapkan akan terjadi. Wahai para leluhur
2. dengan para penguasa sumber kehidupan [air kesuburan] yang dapat menjadikan mati [yang berkuasaatas kematian], Penguasa air yang berkuasa atas kegelapan [penguasa bumi alambawah], kuundang [kupanggil/kusebut engkau] dalam kutukan ini melalui jampi dan mantra. Ringan-
3. ringan [kanlah] kebaktian dan niat hamba ini. wahai kāmu sekalian yang ada [termasuk] putraraja, para pemimpin [seperti] kepala suku, panglima angkatan perang, pimpinan para pejabat sipil, bendaharawan, sekretaris [orang – orang kepercayaanku], para hakim,
4. murddhaka (?); para kepala buruh seperti addhyaksi nijawarna wasi karana, kumaramatya, cathabata, adhikarana, karmma, kayastha dan arsitek; nakhoda kapal, saudagar, dan parapedagang kecil [pratisara?]; da..
5. kalian yang bekerja sebagai marsihaji, hulun haji dan seluruh orang – orang akan dibunuh kāmu oleh sumpah. setiap saat tidak setia [taat] kāmu padaku dibunuh kāmu oleh sumpah saat itu juga setiap saat kāmu melakukan kesalahan [durhaka] terutama jika kalian sengaja bersekongkol dan bekerjasama.
6. dengan musuh-musuhku. Terlebih bila musuh untuk memata-matai [para Datu], kalian akan terbunuh kutukan. Kutukan ini berlaku bagi saudara – saudaramu, kerabatmu, temanmu, pembantumu, dan kepala suku semua yang mencoba memata – matai
7. berencana menjatuhkan kekuasaan dan pemerintahanku, maka sebelum menyadari dan melaksanakan niatnya kāmu akan terlebih dahulu terbunuh laknat ini dan kutukan. Jikalau kāmu merusak pertulisan batu ini
8. ataupun berusaha mencuri, terutama orang – orang disekelilingku tidak terkecuali golongan dan turunan, baik keturunan rendah, menengah, maupun tinggi, dukun [pembuat racun] terutama bila yang berusaha meracuni [sihir] mereka akan gila, kāmu akan terbunuh kutukan. Jikalau
9. kāmu membujuk istri raja/selir dengan tujuan mengetahui dan menyelidik rahasia keraton/istanaku, atau berkomplot licik di belakang para Datu, tidak akan dapat melarikan diri untuk membawa barang – barang curiannya,
10. karena mereka akan segera terbunuh oleh kutukanku. Atau mereka akan mati sebelum berhasil membawa hasil curiannya ke luar istana, tidak akan sempat meminta tolong karena terbunuh kutukan dan laknatku. Jikalau kāmu
11. diam – diam menyembunyikan [korupsi] persediaan emas dan harta kekayaan kerajaan, atau bekerjasama dengan dukun istana untuk membuat sakit kerabat kerajaan atau tidak tunduk pada pemerintahku, kāmu akan terlaknat dan terbunuh kutukanku. Dan jikalau kāmu
12. membuat persekongkolan diantara keluargamu untuk menjatuh-kanku dengan upacara sihir [?] kāmu akan terbunuh kutukanku. Terlebih lagi jikalau kāmu akrab/intim dengan segala sesuattu kegiatan musuhimusuhku, terutama para dukun sihir yang berusaha meracuni, menentang pemerintahanku dan tidak tunduk padaku, kāmu akan terkena kutuk. Juga kāmu yang....
13. bersekongkol dengan penguasa – penguasa daerah [raja vasal] untuk melawan kekuasaanku dan tidak tunduk padaku, akan terkena dan terbunuh kutuk. Atau raja – raja vasal itu bersekongkol dan mempunyai fikiran jahat [gila] untuk menjatuhkan kekuasaanku melalui kekuatan guna – guna, sihir lainnya. jikalau ada diantara kāmu [raja – raja vasal] [teluh], mantra, meneropong keadaanku tanpa sepengetahuanku dengan menggunakan kustha, pekasih
14. yang memanfaatkan kekuasaannya untuk membunuh, atau diam – diam membajak dan bersekongkol untuk mengadakan coup d’etat, mempengaruhi fikiran, gerakan dan semacamnya di wilayah kekuasaanku, kāmu akan dibunuh kutukan. Jikalau diantara kāmu bersekutu berbuat jahat terhadapku,
15. maka kalian beserta seluruh antek – antekmu akan hancur dan binasa oleh kutukan ini. juga mereka yang mencoba menggunakan kekuasaanku sebagai datu atau berusaha sebagai datu atau parwwanda, membuat keonaran....kāmu akan terkena kutukan ini. atau jikalau ada diantara kāmu yang sengaja mengatur sekarang, masa lampau, dan masa yang akan datang [masa kemudian] (...)
16. kāmu akan terkena kutukan ini. atau jikalau ada diantara kāmu yang dibawah pengawasan (...) padaku (...) sebanyak tindakan yang dilakukan di masa sekarang, lampau, dan yang akan datang (...) kāmu akan terbunuh oleh kutukan. Atau yang melalui tangan lain, (...) hubungan mereka, kāmu akan terbunuh oleh
17. kutukan ini, terlebih jika kāmu menggunakan kata – kata dan terang – terangan menyatakan menentangku untuk melepaskan diri, bila kuketahui kāmu berhubungan dengan pemberontak yang bermaksud tidak tunduk dan patuh kepada kekuasaanku, seketika itu kāmu dibunuh kutukan. Terlebih jika kāmu (...).
18. (...) menelan laknatku, kāmu akan dihukum, dengan kata lain, jikalau kāmu (...) padaku (...) kāmu akan terbunuh oleh kutukan. Namun jika kāmu patuh perintahku, tetap setiaberada diwilayah kekuasaan kāmu tidak termasuk yang dihukum olehku. Selamatlah mereka dari tuah kutuk dan laknat yang ....akan terbunuh (...)
19. (...) dengan istri – istrimu dan anak – anakmu (...) anak – cucu keturunanmu, akan dihukum olehku. Juga diluar (...) kkāmu akan terbunuh oleh kutukan. Kāmu akan dihukum berikut anak – anakmu, istri – istrimu, anak – cucu keturunanmu, kaummu dan teman – temanmu.
20. mereka yang kunobatkan sebagai datu, jikalau kāmu tidak tunduk dan taat atas kekuasaanku dan tidak menghormatiku, lalu bekerjasama dan bersekongkol dengan musuh – musuhku, kāmu sendiri dan lainnya akan terbunuh kutukan
21. dan laknat akan menelanmu. Aku memberi perintah agar kāmu dihukum sebelum kembali dan kāmu akan membayar seluruh dosa – dosamu. Terlebih lagi jikalau diantara kāmu salaing menghasut satu sama lain atau saudara – saudaramu, kaummu, teman – temanmu, dan anak cucu turunanmu menentangku dibelakang Yuwaraja, Pratiyuwaja dan Rajakumara yang kunobatkan menjadi datu, jikalau kāmu melakukan kesalahan, kāmu tidak akan dibunuh dan ditelan
22. oleh kutukan ini. tetapi kuperintahkan agar kāmu mendapat hukuman setimpal berikut kaummu dan anak cucu – turunanmu akan menebusnya. Di manapun dan kapanpun penjahat – penjahat ini akan selalu dipantau oleh para pangeran yang lain yang telah kunobatkan sebagai datu, mereka mendapat perintah untuk mengawasi dan berhubungan satu sama lain dengan tujuan untuk memberikan kerjasama dengan pokok persoalanku
23. memperoleh akibat perbuatanmu. Jikalau para penjahat ini berhubungan denganmu dan mengakibatkan orang lain melakukan tindakan yang sama dan niatmu dipengaruhi kejahatan mereka dan menjadikan kāmu ingkar dan tidak taat pada kekuasaanku, akan dibunuh kutukan. Juga kāmu semua para penasehat sebelum saat angkatan perang kutugaskan oleh untuk
24. (...) melebihi kekuasaan atau berusaha memperluas untuk meemperoleh wilayah – wilayah baru, kāmu akan terbunuh kutukan. Mereka yang berkelompok dengan pengkhianat secara terang – terangan, tidak patuh kepada kekuasaanku. Para pe-laksana dan perencana kejahatan seperti itu akan terbunuh kutukan. Laknat sumpah itu menelan seluruh perbuatan jahatnya (...)
25. apalagi kāmu berperan sebagai pelaksana kejahatan untuk menentangku, maka akan langsung tertelan dan terbunuh kutukan. Tetapi sebaliknya, bila kāmu patuh dan taat, dapat dipercaya dan berbakti kepadaku dan tidak berniat jahat maka aku berkahi kāmu beserta anak – anakmu dan istri – istrimu dengan tantra suci yang agung sebagai imbalan jasa. Sehingga saat kutukan beraksi kāmu tak akantertelan (...)
26. kepada bala tentara yang kukirim ke seluruh wilayah dan melaksanakan tugas dengan baik, kutukan yang kāmu telan akan membuahkan hasil (jerih payah)mu, melimpahkan berkah setiap saat, sebagai imbalan jasa khusus dan istimewa. Kāmu yang di- hukum
27. kāmu sekalian akan terlindung masuk dalam lindungan suci dari perbuatan jahat, jiwamu akan suci dan lepas dari akibat perbuatan (karma) bila saat kematian menjelang, setiap noda dan dosa terhapus oleh lindungan kekuatan perintah
28. terutama mereka balatentara (...) mereka yang pada bulan (...) demikian mereka sempurna dan mereka yang turut berbuat kerja pada bulan Asadha (...)
Sumber Richardiana Kartakusuma, 1993 : 19 – 23

D. Prasasti Palas Pasemah
Alih aksara
1. // siddha // titam hamwan wari awai. kandra kāyet. ni pai hu [mpaan]
2. namuha ulu lawan tandrun luah makamatai tandrun luah wi [nunu paihumpa]
3. an hankairu muah kāyet nihumpa unai tunai umenten [bhaktī ni ulun]
4. haraki unai tunai. Kita sawañakta dewata maharddhika san nidhāna mamra [kşa yam kadatūan]
5. di Śriwijaya. Kita tuwi tandrun luah wañakta dewata mūla yam parsumpaha [n parāwis . kadā]
6. ci uran di dalamña bhūmi ajnāna kadatūanku ini pārawis . drohaka wānu [n . samawuddhi la]
7. wan drohaka . manūjari drohaka . diūjari drohaka . tāhu dim drohaka[tida ya marpādah]
8. tīda ya bhakti tatwa ārjjawa di yāku dnan di yam nigalar kku sanyāsa datūa niwunuh ya su [mpah ni]
9. suruh tāpik mula parwwā [ndan dā] tu Śriwijaya tālu muah ya dnan gotra santānaña. Tathāpi sa [waña]
10. kna yam wuatña jahat maka lanit uram maka sākit maka gīla mantrāganda wisaprayoga ūpuh tūwa tā [mwa sa]
11. rāmwat kasīhan wasikarana ityewamādi jānan muah . ya siddha pulam ka ya muah yam dosāna wu [a]
12. tña jāhat inan . gran kadāci ya bhakti tattwārjjawa diy āku
dnan di yam nigalarku sanyāsa datūa çānti muah [ka]
13. wuattāña dnan gotra santānāña parāwis.
Terjemahan
1. ,,Bahagia” (perkataan jampi)
2. (...) (...) (...) (...) (...).
3. (...) (...) (...) (...) (...).
4. (...) (...) (...) (...) (...),Wahai sekalian dewa – dewa yang berkuasa yang sedan berkumpul dan yang melindungi [kerajaan]
5. Sriwijaya: juga tandrun luah dan semua dewata yang mengawali setiap mantra dan kutukan, Bilamana
6. di pedalaman semua daerah yang berada dibawah kerajaanku ini ada yang memberontak (yang bersekongkol) dengan
7. pemberontak, yang berbicara dengan pemberontak, yang mendengarkan pemberontak, yang mengenal pemberontak, (yang tidak berlaku hormat dan)
8. yang tidak takluk, yang tidak setia pada saya dan pada mereka yang olehku diangkat sebagai datu, (orang seperti itu) mati (kena kutuk);
9. biar sebuah ekspedisi (untuk melawannya) seketika dikirim dibawah pimpinan datu Sriwijaya untuk membinasakan mereka, dan biar mereka dihukum bersama marga dan keluarganya. Lagi pula (biar semua)
10. orang yang perbuatannya jahat, (seperti orang yang) mengganggu ketentraman jiwa orang, membuat orang sakit, membuat orang gila, menggunakan mantra, racun, racun upas, tuba,semua racun racun yang dibuat
11. dari tanaman merambat (saramwat), pekasih,memaksakan kehendaknya pada orang lain dan sebagainya, semoga perbuatan – perbuatannya itu tidak berhasil dan menghantam mereka yang bersalah
12. yang melakukan perbuatan jahat itu. Akan tetapi jika orang takluk setia kepada saya dan kepada mereka yang oleh saya diangkat sebagai datu, maka moga – moga usaha mereka diberkati
13. juga marga keluarganya: dengan keberhasilan kesentosaan, kesehatan, kebebasan dari bencana, kelimpahan segalanya untuk semua negeri mereka
E. Prasasti Jabung / Bungkuk
Alih aksara
1. (...) (...) (...) (...) (...).
2. (...) (...) (...) (...) (...)(...) (...) (...) (...) (...).
3. (...) (...) (...) (...) (...).
4. (...) (...) (...) (...) (...).
5. (...) ha raki unai tunai (...) (...) (...)
6. (...) ki ta tuwi tandrun luah wañakta dewata mūla yam parsumpahan parā wis (...) kadatūanku ini parāwis drohaka wānun samawud dhi lawan drohaka manujāri (dro
7. ... haka ni) ujāri drohaka tāhu dim drohaka tida marppadah tīda ya bakti tatwa ārjjawa diy = āku dnan di yam niga (lar kku)
8. (...) niwunuh ya sumpah nisuruh tāpik ya mulam parwwāndan dātu Śriwijaya tālu muah ya dnan gotra santāña
9. (na …. Wa) ñakña yam wuatña jāhat maka lanit uram maka sakit maka gīla (...) wisapra
10. (yoga …) sarāmwat kasīhan wasīkarana (...)
11. (...) tna (...)(...)(...)(...)
12. (...)(...)(...)(...)(...)

Terjemahan
1. (...)(...)(...)(...)
2. (...)(...)(...)(...)(...)
3. (...)(...)(...)(...)(...)(...)
4. (...)(...)(...)mantra jampi
5. (...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)
6. (...) Bilamana ada di dalam [kadatuanku] yang memberontak [yang bersekongkol] dengan pemberontak
7. yang berbicara dengan pemberontak, yang mendengarkan pemberontak, yang mengenal pemberontak, [yang tidak berlaku hormat dan] yang tidak takluk, yang tidak setia pada saya dan pada mereka yang olehku diangkat sebagai datu,
8. [orang seperti itu] mati [kena kutuk]; biar sebuah ekspedisi [untuk melawannya] seketika dikirim dibawah pimpinan datu Sriwijaya untuk membinasakan mereka, dan biar mereka dihukum bersama marga dan keluarganya.
9. orang yang perbuatannya jahat, [seperti orang yang] mengganggu ketentraman jiwa orang, membuat orang sakit, membuat orang gila, [menggunakan] mantra,
10. racun, yang dibuat dari tanaman merambat [saramwat], pekasih, memaksakan kehendaknya
11. (...)(...) kukan (...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)
12. (...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)(...)
Sumber Boechari, 1986 : 34
F. Prasasti BooM BaRu
Alih aksara
1. (...) [ ni ujā ] rim droha [ ka ]
2. tīda ya bakti tatwa ārjjawa dy- āku dnan (...)
3. wunuh ya sumpah ni [ suruh ] tāpik-ya (...) çri-wija
4. ya dnan gotra santanānaña (...)
5. maka lanit uram maka sakit maka gila (...)
6. upuh tūwa kasīhan wasikarana itye [ wamadi ] (...)
7. pulam ka yam muah yam dosaña muah (...)
8. kādaci ya bhakti tatwa arjāwa dy – āku (...)
9. datūa śanti muah [ kawuataña ] dnan gotra [ santaña ]
10. samrddha swastha niroga nirupdrawa subhksa muah ya wanunan
11. ya parāwis // 0 //
Terjemahan
1. (dikatakan) durhaka (...)
2. (apabila) ia tidak bhakti dan tunduk (bertindak lemah lembut) kepadaku dengan (...)
3. Dibunuh ia oleh sumpah dan di (suruh) supaya ia hancur oleh (...) (Sriwi)
4. Ya dengan sanak keluarganya (...)
5. Menyebabkan orang hilang ingatan, menyebabkan orang sakit, menyebabkan orang gila
6. Racun dan tuba, mengguna – gunai orang supaya tunduk pada kemauannya dan demikian selanjutnya
7. Kembali ke asalnya lagi ke dosanya lagi (...)
8. tetapi apabila setiap kali ia berbakti dan tunduk kepadaku (...)
9. Dan taat kepada kedudukan raja ia akan menemukan kembali perbuatannya
10. Kesentausaan dan keselamatan, kesehatan, bebas malapetaka, makmur
11. Seluruh negara//
Sumber M.M.Sukarto K. Atmodjo, 1994 : 3 – 4

Fungsi Parsumpahan Dalam Prasasti Masa Sriwijaya Abad VII-IX

Fungsi Parsumpahan Dalam Prasasti Masa Sriwijaya Abad VII-IX

1 Pendahuluan

1.1 Sejarah Berdiri Kerajaan Sriwijaya

Kerajaan Sriwijaya merupakan sebuah kerajaan besar yang pernah berdiri di Nusantara. Bukti – bukti yang menegaskan hal ini baik tekstual atau non tekstual telah banyak ditemukan untuk kemudian dilakukan penelitian. Salah satu peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang cukup menarik adalah prasastinya. Prasasti Sriwijaya yang hingga saat ini berjumlah 15 buah dapat dikatakan sedikit jumlahnya dibandingkan dengan prasasti – prasasti yang berasal dari kerajaan – kerajaan di Jawa. Tetapi dari 15 buah prasasti Sriwijaya yang ditemukan tujuh (7) diantaranya memuat parsumpahan yaitu Prasasti Kota Kapur, Karang Berahi, Palas Pasemah, Telaga Batu, Jabung/Bungkuk, dan Boom Baru. Ketujuh prasasti ini selanjutnya akan dijadikan objek penulisan kali ini.

Parsumpahan termasuk kedalam bahasa Melayu Kuno dari kata dasar sumpah dan mendapat konfiks par-an yang menyatakan sesuatu alat (Kartakusuma, 1999: 52-53). Pengertian parsumpahan pada dasarnya serupa dengan pengertian sapatha yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yaitu sebuah kutukan atau sumpah yang diucapkan kepada setiap orang yang berani merusak prasasti atau mengubah aturan-aturan yang terdapat di dalamnya (Bakker, 1972 : 23).

1.2 Peranan Kerajaan Sriwijaya dalam Perdagangan di Asia Tenggara

Kerajaan Sriwijaya pada masanya merupakan sebuah kerajaan besar yang menguasai Selat Malaka dimana saat itu, Selat Malaka dikenal sebagai jalur perdagangan yang ramai dikunjungi oleh para pedagang dari berbagai penjuru dunia, sebut saja, Eropa, Cina, Arab, India, dll. Peranan Sriwijaya dalam aktifitas perdagangan dunia cukup diperhitungkan. hal ini dikarenakan terjalinnya hubungan dagang yang baik antara dua negara besar yaitu Cina dan India sebagai negara - negara terkuat di kawasan Asia.

Hubungan antara Sriwijaya dan India terbukti dengan ditemukannya sebuah prasasti yaitu prasasti Nalanda yang berisi tentang adanya kerjasama dalam mendirikan sebuah asrama di Nalanda sebagai tempat bagi pelajar Nusantara yang ingin menuntut ilmu di India. prasasti Nalanda ini di keluarkan oleh Raja Dewapaladewa. kemudian prasasti Ligor A juga menyebutkan tentang pendirian sebuah vihara yang dilakukan oleh raja sriwijaya. vihara tersebut ditujukan bagi Padmapani, Sakyamuni, dan Vajrapani. selain kedua prasasti diatas prasasti Leiden juga diketahui memuat informasi tentang adanya hubungan yang terjalin antara Sriwijaya dan India yaitu memuat tentang pembangunan biara Cudamaniwarman di Nagapitana dengan tujuan untuk mempererat hubungan politik dan keagamaan serta hubungan dagang antara kedua negara tersebut.

Hubungan antara Cina dan Sriwijaya tertulis didalam beberapa kronik Cina, salah satunya yang terkenal adalah catatan harian pendeta I-tsing dimana beliau menyarankan kepada pendeta pendeta Cina yang ingin menuntut ilmu di India hendaknya singgah dulu di Sriwijaya untuk memperdalam kemempuan tata bahasa Sanskerta. dalam bidang perdagangan Cina dikenal sebagai penghasil terbaik dari kain sutra dan kerami keramiik yang sangat digemari oleh para bangsawan di Sriwijaya. sehingga hubungan dalam bidang perdagangan maupun keagamaan antara Cina pun semakin terjalin dengan baik. Namun Sriwijaya juga diketahui tidak hanya menjalin hubungan dalam bidang perdagangan dengan dua negara terkuat tersebut tetapi juga dengan beberapa negara kecil lainnya seperti,

1.3 Kondisi Sosial-Ekonomi-Politik Masyarakat Kerajaan Sriwijaya

Dalam prasasti parsumpahan masa Sriwijaya tersirat bahwa saat itu ada sekelompok masyarakat, penduduk, bahkan juga kaum elit pemerintahan (bangsawan) yang tidak mau tunduk kepada perintah Raja Sriwijaya. Dikatakan tersirat, karena memang tidak ada informasi atau data yang secara jelas menyatakan bahwa peristiwa kejahatan atau pelanggaran telah terjadi, namun dapat pula dipahami bahwa suatu perangkat aturan dibuat tidak sepenuhnya bermakna preventif. Kemungkinan besar juga suatu aturan dibuat karena sebelumnya telah terjadi pelanggaran atau semacamnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Dalam prasasti Telaga Batu disebutkan secara rinci mengenai kaum elit pemerintahan mulai dari yang menduduki jabatan tertinggi sebagai putra mahkota sampai yang terendah. Bukan mustahil di antara mereka telah ada yang berbuat salah dengan sengaja maupun tidak. Selain itu, boleh jadi juga banyak terjadi perbuatan – perbuatan yang meresahkan masyarakat. Seperti memasang guna – guna, membunuh, meracun, dan berkhianat yang tentunya akabn menyebabkan keresahan di kalangan warga Kerajaan Sriwijaya.

Adanya peristiwa – peristiwa di atas mengharuskan seorang pemimpin dalam hal ini raja Sriwijaya untuk membuat sebuah aturan yang sifatnya mengikat dan cenderung memaksa bagi setiap warga kerajaan Sriwijaya. Aturan – aturan inilah yang akan mengatur warganya untuk tetap taat dan setia pada kerajaan, sudah tentu disertai dengan pengawasan dari pihak kerajaan. Aturan – aturan ini diwujudkan dalam bentuk larangan dan sanksi berupa sumpah/kutukan, yang dituangkan dalam media prasasti. Sumpah/kutukan ini disebut dengan parsumpahan. Dikeluarkannya parsumpahan dalam prasasti ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor merupakan unsur atau elemen dasar yang mempengaruhi suatu hal atau peristiwa. Faktor – faktor yang melatar-belakangi Raja Sriwijaya mmengeluarkan parsumpahan dalam prasasti Sriwijaya ini meliputi, meliputi faktor politik, faktor sosial faktor , dan keagamaan.

2 Prasasti-prasasti parsumpahan

2.1 Karang Berahi

Prasasti ini ditemukan pada tahun 1904 oleh L. Berkhout, kontrolir di Bangko, Provinsi Jambi sekarang. Prasasti ini terdiri atas 16 baris tulisan dan dipahat pada batu berbentuk ½ elips. Ukuran tinggi 78 cm dan lebar 62 cm. Kern berpendapat berdasarkan bentuk aksaranya yang sejenis dengan aksara pada prasasti Canggal yang bertarikh 732 M dan prasasti Kota Kapur, kemungkinan prasasti ini sejaman dengan prasasti Canggal dan prasasti Kota Kapur.

2.2 Telaga Batu

Prasasti ini ditemukan di Palembang sekaligus menjadi bukti bahwa di Palembang pusat Kerajaan Sriwijaya berada. Prasasti ini berisikan tentang kutukan terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan dan tidak taat kepada perintah raja dan menyebutkan nama – nama pejabat birokrasi Sriwijaya. Bentuk prasasti Telaga Batu ini terbilang istimewa karena pada bagian permukaannya datar dan pada bagian bawah terdapat cerat yang berfungsi sebagai saluran air seperti halnya yoni. Bagian atas prasasti dihiasi oleh 7 kepala ular kobra berbentuk pipih dan bermahkota permata, menyerupai seni arca kuno di Khmer dan Thailand. Prasasti ini terdiri atas 28 baris yang dipahat menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Melayu Kuno dan memiliki tinggi 149 cm, lebar 124 cm, dan tebal 29 cm.

2.3 Kota Kapur

Batu prasasti Kota Kapur ditemukan di tepi Desa Kota Kapur. Prasasti Kota Kapur adalah salah satu dari enam buah prasasti parsumpahan yang dibuat oleh Dapunta Hyang, seorang raja dari kerajaan Sriwijaya. Prasasti ini dipahatkan pada sebuah batu yang berbentuk tugu bersegi banyak dengan ukuran tinggi 177 cm, lebar 32 cm pada bagian dasar, dan 19 cm pada bagian puncak. Agaknya batu ini didatangkan dari luar karena di Pulau Bangka sendiri tidak terdapat jenis batu tersebut (Coedes, 1989 : 62).

2.4 Palas Pasemah

Prasasti Palas Pasemah ditemukan tahun 1958 di sebuah areal yang kemudian diberi nama Situs Palas Pasemah, di tepi Sungai (way) Pisang, anak sungai dari Way Sekampung. Ukuran tinggi prasasti 75 cm, dan lebar pada bagian bawah 50 cm. prasasti ini berisi 13 baris (Utomo, 2003 : 72). Berdasarkan aksaranya, tulisan tersebut diperkirakan berasal dari sekitar abad ke – 7 Masehi (Boechari, 1979 : 20).

2.5 Boom Baru

Prasasti ini dipahatkan di atas batu kali. Tulisan terdiri dari 12 baris, berdasarkan bentuk tulisannya tampaknya prasasti ini dipahat dengan huruf yang sama dengan huruf – huruf pada prasasti Palas Pasemah. Berdasarkan Paleographisnya prasasti ini diperkirakan sejaman dengan prasasti Palas Pasemah. Isinya hampir sama dengan prasasti Palas Pasemah hanya ada beberapa bagian dalam prasasti Palas Pasemah tidak terdapat dalam prasasti Jabung/Bungkuk.

2.6 Jabung/Bungkuk

Prasasti ini ditemukan dipinggir Sungai Musi, Kelurahan 3 Ilir kec, Ilir timur II dekat makam – makam Raja Palembang. Tempat ditemukannya prasasti ini juga disebut Boom Baru. Tetapi ternyata tempat ditemukannya prasasti ini bukan merupakan tempat aslinya. Mungkin batu ini terbawa arus Sungai Musi dan terambil bersama material sungai lainnya (Atmodjo: 1992 ; Raswaty, 1997 : 34 – 35). Prasasti ini masih tersimpan di Museum Balaputradewa Palembang. Prasasti ini masih menggunakan aksara dan bahasa yang sama dengan prasasti parsumpahan sebelumnya yaitu Pallawa dan Sanskerta. Ditinjau dari segi paleografinya, prasasti ini berasal dari sekitar akhir abad VII (Atmodjo, 1994 : 3).

3 Pembahasan

3.1 Fungsi Sosial

Manusia pada dasarnya hidup berdasarkan atas aturan – aturan yang telah disepakati. Aturan – aturan ini ditetapkan dengan cara tertentu sesuai kesepakatan bersama agar tercapai kondisi yang aman, damai dan tenteram sesuai cita – cita bersama. Berkaitannya dengan Kerajaan Sriwijaya, Raja Sriwijaya saat itu menginginkan keadaan di wilayah kekuasaannya aman, damai tanpa ada gangguan dari dalam wilayah kekuasaannya. Hal ini juga dilakukan oleh kerajaan – kerajaan lain yang ada di Indonesia.

Sama halnya dengan parsumpahan dalam prasasti Sriwijaya sebagai sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Raja Sriwijaya yang bertujuan untuk mengatur warganya, dalam hal ini parsumpahan dianggap berfungsi sebagai alat ¬pengendalian sosial (kontrol sosial). Pengendalian sosial adalah pengawasan terhadap individu maupun kelompok yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah – kaidah dan nilai – nilai yang berlaku (Herdiyanto, 2008 : 5-6). Dilihat dari segi sifatnya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

1. Preventif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Hal ini bisa saja diantisipasi dengan jalan memberikan bimbingan dan pendidikan terhadap anggota masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran. Artinya mementingkan pada pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran

2. Represif, pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan (deviasi), Pengendalian sosial ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindakan penyimpangan. (Herdiyanto, 2008 : 7-8).

Berdasarkan keterangan di atas, tampaknya parsumpahan berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang bersifat represif. Hal ini dikarenakan dalam prasasti yang memuat parsumpahan telah diuraikan secara terperinci mengenai tindakan – tindakan yang dikenai sumpah terutama uraian yang terdapat dalam prasasti Telaga Batu. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang di sebut dalam prasasti tersebut pernah terjadi dan mengganggu stabilitas kerajaan. Namun sampai sejauh ini belum ada bukti yang menyebutkan mengenai hal tersebut dan mengenai pelaksanaan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam prasasti parsumpahan Sriwijaya.

Selain fungsinya sebagai alat pengendalian sosial, parsumpahan juga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat Sriwijaya yang menaatinya. hal ini tertulis dalam setiap prasasti parsumpahan Sriwijaya berupa berkah (pahala baik) yang diberikan oleh Raja Sriwijaya apabila mereka selalu mengikuti dan mentaati aturan – aturan yang sudah ditetapkan. Berikut kutipan berkah (pahala baik) dalam prasasti Karang Berahi.

“14. ... kadāci iya bhakti tattwārjjawa diy āku dnan di yam ni

15. nigalarku sanyāsa datuā sānti muah kawuatāna dnan

gotrasantānānā samrddha

16. swastha niroga nirupadrawa subhiksa muah yam wanuāna

parāwis //”

Terjemahannya,

“14. … akan tetapi jika orang yang takluk setia kepada saya dan kepada mereka yang oleh saja

15. diangkat sebagai datu, maka moga – moga mereka diberkahi, juga marga dan keturunannya; dengan keberhasilan,

16. kesentosaan, kesehatan, kebebasan dari bencana, kelimpahan segalanya untuk semua negeri mereka //” (Coedes, 1989 : 63 – 65)

Parsumpahan dalam prasasti Sriwijaya ternyata tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur setiap tindakan yang dilakukan oleh warga kerajaan Sriwijaya dan menghukum setiap orang yang melanggar aturan – aturan di dalamnya. Parsumpahan juga dipercaya mampu membawa kesejahteraan dan menciptakan kondisi yang aman, tenteram di wilayah Kerajaan Sriwijaya.

3.2 Fungsi Keagamaan

Sesuai dengan ajaran agama Buddha yang mengatakan bahwa seorang raja tidak hanya memimpin dalam bidang politik dan sosial tetapi juga dalam bidang keagamaan. Hal ini karena agama sering kali dijadikan motif bagi keputusan – keputusan politik, peraturan – peraturan ekonomi dan pernyataan – pernyataan kebudayaan ( Bleeker, 1864 ; cf, Widiani, 1996 : 104). Agama merupakan suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut – penganutnya yang bersumber pada kekuatan nonempiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk memperoleh keselamatan bagi diri sendiri dan masyarakat luas umumnya. Agama juga tidak hanya mengenai hal – hal yang nonempiris saja tetapi juga dapat digunakan untuk mengatasi persoalan – persoalan tertinggi dalam kehidupan manusia.

Dalam kehidupan masyarakat agama berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Pada dasarnya setiap agama yang ada didunia ini pasti mengajarkan kebaikan bagi umatnya, mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala larananNya. Dalam agama Hindu dikenal istilah Karmaphala yaitu setiap pebuatan yang baik akan menghasilkan pahala yang baik dan setiap perbuatan yang buruk pasti akan mendapatkan pahala yang buruk pula. Hal ini juga yang terdapat dalam kepercayaan Buddha, apabila penganutnya ingin memperoleh kesempurnaan, maka setiap ajaran – ajaran agama (Dhamma) yang ada wajib untuk dipahami untuk kemudian diamalkan bagi kebaikan seluruh umat manusia.

Dalam konteksnya dengan kerajaan – kerajaan Kuno di Indonesia, agama merupakan salah satu faktor penting dalam sebuah kerajaan. Setiap tindakan dari warga kerajaannya selalu dihubungkan dengan agama. Bahkan hampir di semua prasasti Indonesia yang telah ditemukan terkandung unsur – unsur keagamaan. Sama halnya dengan Kerajaan Sriwijaya yang juga berdasar pada agama yaitu agama Buddha, dalam setiap keputusan yang dikeluarkan oleh raja Sriwijaya haruslah sesuai dengan ajaran – ajaran agama Buddha sebagaimana yang tercantum dalam prasasti Talang Tuwo.

Agama diharapkan dapat berperan sebagai penegak, pelestari, peningkat nilai, norma, atau aturan – aturan yang berdampak positif bagi pertumbuhan moral masyarakat, serta diharapkan dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran – pelanggaran yang ada (Hendropuspito, 1986 : 47). Unsur keagamaan yang terdapat dalam prasasti Sriwijaya pada umumnya dan parsumpahan pada khususnya adalah tentang adanya penyebutan nama dewa yang dipercaya oleh warga kerajaan. Penyebutan nama dewa ini dalam prasasti parsumpahan Sriwijaya meliputi dewa – dewa lokal yang dipercaya dapat melindungi seluruh wilayah Kerajaan Sriwijaya dan dipercaya mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Kerajaan Sriwijaya. Berikut nama dewa – dewa yang tercantum dalam prasasti Karang Berahi.

“... kita sawañakta dewata mahardhika sannidhāna mamrakşa yam

kadatuan Śriwijaya kita tuwi tandrun luah wañakta dewata mūlāña yam parsumpahan...”

Terjemahannya

“...Wahai sekalian dewata yang berkuasa, yang sedang berkumpul dan yang melindungi [kadatuan] Sriwijaya [ini] : juga kau Tandrun Luah [?] dan semua dewata yang mengawali setiap mantra kutukan...” (Coedes, 1989 : 63 – 65)

Identifikasi terhadap nama dewa – dewa lokal dalam prasasti Sriwijaya sangat sulit dilakukan karena adanya penggunaan bahasa yang sudah tidak digunakan lagi saat sekarang sehingga sulit untuk menafsirkan sementara artinya. Sebuah pendapat pernah dikemukakan oleh Poerbatjaraka (1951 : 41) mengenai nama salah satu dewa yang di seru dalam prasasti parsumpahan Sriwijaya. Beliau menganggap nama tersebut sama dengan kata Tandam Lwah dalam prasasti Jawa berarti “arwah penguasa hulu sungai”. Penyamaan istilah Tandrun Luah dengan Tandam Lwah ini memang bisa diterima mengingat kondisi geografis wilayah Kerajaan Sriwijaya yang terletak di dekat sungai Musi. Berdasarkan uraian tersebut dapat dilihat bahwa peranan agama memang sangat besar dalam kehidupan manusia. Agama mampu mencegah seseorang untuk berbuat kejahatan karena adanya keyakinan bahwa setiap perbuatan yang baik pasti akan membawa hasil yang baik dan sebaliknya setiap perbuatan yang buruk maka akan membawa hasil yang buruk pula. Selain itu keyakinan tentang adanya dewa – dewa yang memiliki kekuatan melebihi manusia biasa membuat manusia akan selalu berhati – hati dalam berpikir dan bertindak agar tidak mendapat hukuman/sanksi.

3.3 Fungsi Politik

Pada subbab yang lalu telah dijelaskan bahwa Sriwijaya melakukan aktivitas politik perluasan wilayah baik di Nusantara ini maupun luar Nusantara. Bukti yang menunjukkan hal itu tercantum dalam prasasti Kedukan Bukit dan hampir di semua prasasti parsumpahan yang mendominasi prasasti Sriwijaya. Banyaknya prasasti Sriwijaya yang memuat parsumpahan, diperkirakan prasasti parsumpahan ini memiliki peranan yang penting dalam bidang politik, khususnya mengenai kekuasaan raja.

Raja merupakan tokoh yang sangat mulia, agung, dan patut dijadikan panutan dalam bertingkah laku, pernyataan – pernyataan ini sering ditemukan di dalam prasasti dan sumber - sumber sastra (Tara Wiguna, 1995; Widiani, 1996 : 96 – 97). Disebutkan dalam kakawin Ramayana tentang kedelapan sifat dewa (astabrata) yang dipakai oleh seorang raja dalam kepemimpinannya, contohnya seorang raja harus memiliki sifat Dewa Indra, yang menghujani rakyatnya dengan anugerah dan seorang raja harus memiliki sifat seperti Dewa Yama, yang berhak menghukum orang yang melanggar hukum (Darmosoetopo, 2003 : 2).

Dalam masyarakat Sriwijaya yang menganut ajaran agama Buddha, dikenal istilah cakravartin, yaitu raja jagad raya. Cakravartin adalah pengganti Boddhisatva, yaitu Buddha masa depan, di dunia itu (Raswaty, 1997 : 102). Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang menganggap seorang raja sebagai pemimpin jagat raya yang berpedoman pada ajaran agama Buddha maka raja diharapkan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur. Banyak prasasti dan naskah kuno menyebutkan tentang kedudukan seorang raja yang dianggap mewakili sifat seorang dewa atau banyak dewa. Sifat-sifat kedewaan itu dilukiskan dalam berbagai cara sesuai dengan kepercayaan yang dianut. Teori tentang “penitisan” dewa ke dalam diri seorang raja pada waktu dulu dapat dipergunakan untuk meninggikan posisi sebagai raja yang sah, dan sebagai pembenaran atau pengesahan dalam merampas takhta kerajaan.

Cara inilah yang dilakukan oleh Raja Sriwijaya yaitu dengan mengeluarkan sebuah aturan yang ditujukan agar masalah – masalah yang muncul di dalam kerajaan saat itu dapat teratasi baik di dalam maupun luar wilayah kekuasaan Sriwijaya. Aturan tersebut adalah parsumpahan yang terdapat dalam prasasti Sriwijaya dan dikeluarkan oleh Raja Sriwijaya berupa larangan – larangan dan sumpah serapah beserta sanksi bagi siapa saja yang berniat untuk melanggar aturan di dalamnya termasuk jika ada yang berniat untuk melakukan pemberontakan.

Parsumpahan dalam prasasti Sriwijaya ditemukan tersebar diberbagai tempat dan diperkirakan sebagai daerah taklukan Sriwijaya. Berdasarkan hal ini parsumpahan berfungsi sebagai alat untuk mencegah atau menghindari terjadinya tindakan – tindakan menyimpang yang dilakukan oleh warga di daerah taklukkan Sriwijaya. Oleh sebab itu bukan mustahil pada zaman dahulu prasasti merupakan bagian yang penting dalam kehidupan masyarakat. Parsumpahan ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di wilayah Sriwijaya.

Kemudian tampak ada tujuan lain Raja Sriwijaya mengeluarkan parsumpahan dalam prasasti Sriwijaya terutama menyangkut peranan serta kedudukan raja di dalam wilayah Kerajaan Sriwijaya yaitu untuk memperkokoh kekuasaannya (legitimasi kekuasaan). Seperti yang dikemukakan oleh N.J. Krom mengenai parsumpahan sebagai salah satu bentuk legitimasi kekuasaan raja terhadap rakyatnya, agar selalu patuh, taat, dan setia terhadap Sriwijaya untuk mencapai kondisi kerajaan yang aman, dan tenteram (Mulyana, 2006 : 157).Adanya usaha legitimasi dari seorang Raja Sriwijaya ini tentunya akan membawa dampak yang baik bagi keutuhan dalam negeri terutama ketika Kerajaan Sriwijaya harus ditinggalkan oleh raja dan bala tentaranya saat melakukan penyerangan ke luar negeri.

4 Penutup

4.1 Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, maka dapat ditarik simpulan sementara, dalam arti simpulan ini sewaktu – waktu dapat berubah apabila ditemukan data – data yang lebih akurat sesuai dengan perkembangan dan penafsiran data yang lebih maju.

Berdasarkan data prasasti Sriwijaya dan beberapa pemikiran dari para ahli arkeologi diketahui bahwa Sriwijaya berkembang pada ± abad VII – XIII. Selama tujuh abad, perkembangan Sriwijaya sebagai sebuah kerajaan terbilang pesat, Sriwijaya dikenal sebagai pusat agama Buddha di Asia. Peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang telah ditemukan berupa prasasti lengkap ± ada 15 buah yang didominasi oleh prasasti yang parsumpahan diketahui sebanyak enam buah yaitu, prasasti Telaga Batu, Karang Berahi, Kota Kapur, Jabung / Bungkuk, Palas Pasemah, dan Boom Baru.

Parsumpahan merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh raja Sriwijaya dan dituangkan dalam prasasti. Parsumpahan ini memiliki beberapa fungsi yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh warga diwilayah Kerajaan Sriwijaya. Fungsi parsumpahan ini meliputi fungsi politik, sosial, dan keagamaan.

Fungsi Sosial, yaitu sebagai berikut.

1. Sebagai alat pengendalian sosial yang bersifat represif dan mengikat, serta mengatur rakyatnya agar tercipta keadaan yang aman, tertib dan tenteram.

Fungsi Keagamaan, yaitu sebagai berikut.

1. Sebagai alat untuk menegakkan dan melestarikan ajaran Buddha serta untuk memperkuat aturan – aturan yang telah ditetapkan dalam prasasti oleh seorang raja atau penguasa saat itu berdasarkan ajaran agama Buddha.

Fungsi Politik, yaitu sebagai berikut.

1. Sebagai alat untuk mencegah/menghindari tindakan – tindakan menyimpang yang dilakukan oleh warga yang tinggal di wilayah kekuasaan Sriwijaya.

2. Sebagai bentuk legitimasi Raja Sriwijaya untuk mempertahankan kekuasaannya terhadap rakyat agar selalu patuh, taat, dan setiap terhadap Kerajaan Sriwijaya.